Oleh: Alexander Royce*)
Di tengah semakin derasnya arus digitalisasi, kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang siber menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik terhadap meningkatnya paparan anak pada perundungan siber, pornografi, penipuan digital, hingga adiksi media sosial.
Dalam konteks situasi terkini, kebijakan ini semakin relevan setelah pemerintah mulai menunjukkan hasil konkret dari implementasinya, termasuk kepatuhan sejumlah platform global terhadap batas usia minimum pengguna. TikTok, misalnya, telah menetapkan usia minimum 16 tahun dan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak di bawah usia tersebut di Indonesia.
Langkah yang ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menunjukkan wajah negara yang kuat namun tetap humanis. Semangat utama PP TUNAS bukanlah membatasi anak dari teknologi, melainkan memastikan ruang digital menjadi safe space yang sehat bagi tumbuh kembang mereka. Pemerintah terlihat konsisten menempatkan pelindungan anak sebagai prioritas, sekaligus mendorong platform digital untuk bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun.
Dalam perkembangan terbaru, pendekatan tegas namun kolaboratif yang dipimpin Meutya mulai membuahkan hasil dengan adanya komitmen kepatuhan dari platform besar. Ini menjadi sinyal penting bahwa negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga masa depan generasi muda.
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Rizky Fauzia melihat PP TUNAS sebagai instrumen yang memperkuat posisi keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak. Perspektif ini penting, sebab ancaman di ruang digital sering kali masuk melalui celah pengawasan yang lemah di rumah. Rizky menekankan bahwa aturan ini membantu orang tua memastikan anak tetap aman dari berbagai kejahatan digital, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengasuhan di era digital tidak cukup hanya dengan membatasi gawai, tetapi juga membangun literasi digital dan kedekatan emosional.
Lebih jauh, penekanan Rizky mengenai tingginya intensitas penggunaan internet anak—yang dalam sejumlah studi mencapai rata-rata tujuh jam per hari—membuat PP TUNAS semakin terasa urgensinya. Waktu yang begitu panjang di ruang digital berpotensi menggeser waktu belajar, istirahat, dan interaksi sosial di dunia nyata. Karena itu, kebijakan pemerintah patut dibaca sebagai bentuk intervensi yang progresif: bukan anti-teknologi, melainkan menata ulang keseimbangan antara kehidupan digital dan perkembangan psikososial anak. Negara memberi pagar, keluarga mengisi nilai, dan platform menjalankan tanggung jawabnya. Kombinasi tiga unsur ini menjadi fondasi penting bagi ekosistem digital nasional yang lebih sehat.
Pandangan dari KPAI melalui Komisioner Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, memberi lapisan penguatan yang tidak kalah strategis. Ia menekankan bahwa implementasi PP TUNAS harus konsisten, tidak boleh berhenti pada euforia peluncuran regulasi atau kepatuhan simbolik dari platform. Pendapat ini sangat relevan, karena tantangan utama kebijakan digital memang terletak pada pengawasan berkelanjutan. Konsistensi implementasi akan menentukan apakah PP TUNAS benar-benar menjadi instrumen perlindungan atau hanya sekadar norma administratif. Penekanan Kawiyan memperlihatkan bahwa pemerintah telah meletakkan fondasi yang benar, regulasi yang jelas, pengawasan yang mulai berjalan, serta keterlibatan lembaga independen untuk memastikan arah kebijakan tetap berada di jalur kepentingan terbaik anak.
Situasi terkini juga memperlihatkan bahwa arah kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat luas. Dukungan publik tumbuh karena keresahan orang tua terhadap bahaya media sosial semakin nyata. Dari eksploitasi data pribadi hingga algoritma yang mendorong konten adiktif, ancaman terhadap anak kini tidak lagi bersifat abstrak. Dalam konteks ini, PP TUNAS adalah bentuk strong state intervention yang justru dibutuhkan untuk menciptakan safe digital citizenship sejak dini. Negara yang kuat bukan negara yang represif, melainkan negara yang mampu memberi rasa aman bagi kelompok paling rentan.
Yang membuat kebijakan ini menarik adalah pemerintah sedang membangun tata kelola digital yang berpusat pada manusia. Di tengah kritik global terhadap platform teknologi yang sering mengabaikan dampak sosial, Indonesia justru mengambil posisi progresif dengan menempatkan anak sebagai prioritas utama. Transformasi digital nasional tidak hanya bicara soal ekonomi, kecerdasan buatan, atau infrastruktur, tetapi juga kualitas generasi yang akan hidup di dalamnya.
PP TUNAS memperlihatkan bahwa keberpihakan pemerintah pada masa depan anak tidak berhenti pada slogan. Dengan kepemimpinan yang tegas, dukungan keluarga yang diperkuat, serta pengawasan lembaga perlindungan anak yang konsisten, Indonesia sedang menata ruang digital yang lebih aman, sehat, dan beradab. Langkah ini layak diapresiasi sebagai wujud nyata pemerintahan yang hadir melindungi generasi penerus bangsa, sekaligus memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan misi besar menuju Indonesia Emas 2045.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial



















