Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat melalui percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai strategis di tengah dinamika global dan perubahan pola kerja yang semakin cepat, termasuk akibat digitalisasi dan transformasi industri. RUU ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil buruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing ekonomi nasional. Dengan meningkatnya tantangan ketenagakerjaan seperti informalitas, gig economy, serta kebutuhan peningkatan keterampilan tenaga kerja, regulasi yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah pun memastikan bahwa proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian RUU tersebut sebagai bentuk respons negara terhadap kebutuhan masyarakat pekerja.
“Saya minta RUU Ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan tahun ini. Kita harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja kita,” ujar Presiden.
Presiden juga menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab tantangan zaman serta melindungi kepentingan nasional.
“Kita ingin menciptakan iklim kerja yang adil, produktif, dan kompetitif, sehingga Indonesia bisa menjadi negara maju dengan tenaga kerja yang unggul,” tambahnya.
Sejalan dengan arahan Presiden, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja melalui berbagai regulasi dan program ketenagakerjaan.
“Pemerintah menegaskan komitmen propekerja melalui regulasi yang adaptif dan program yang konkret, mulai dari peningkatan kompetensi hingga perlindungan sosial tenaga kerja,” ungkap Cris.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan akan memperkuat perlindungan terhadap pekerja rentan dan mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak yang layak, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas di berbagai sektor,” lanjutnya.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut dengan tetap memperhatikan aspirasi seluruh pihak.
“RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada tahun 2026, namun pembahasannya terus kita percepat agar bisa segera memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Dasco.
Ia menambahkan bahwa DPR akan memastikan proses pembahasan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha secara seimbang, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif,” tegasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah dan DPR serta dukungan dari berbagai pihak, percepatan RUU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor ketenagakerjaan nasional. Upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.*



















