Oleh : Garvin Reviano )*
Transformasi digital telah mengubah cara pandang masyarakat Indonesia mengakses informasi. Kehadiran berbagai platform digital memungkinkan arus informasi bergerak lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul tantangan baru berupa penyebaran hoaks, disinformasi, konten berbahaya, hingga menurunnya kualitas ekosistem media yang selama ini menjadi pilar demokrasi. Perkembangan demokrasi yang relevan dengan perubahan jaman menjadi harapan yang paripurna, namun kecepatan arus informasi yang tidak diimbangi dengan beleid dapat menjadi preseden buruk bagi kemajuan bangsa. Dalam konteks tersebut, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital yang sehat.
Resiliensi media pada dasarnya adalah kemampuan ekosistem informasi untuk tetap menghasilkan konten yang akurat, bertanggung jawab, dan terpercaya di tengah derasnya arus informasi digital. Media yang resilien tidak hanya bergantung pada profesionalisme insan pers, tetapi juga membutuhkan dukungan dari platform digital sebagai pintu utama distribusi informasi. Selama ini, algoritma platform sering kali lebih mengutamakan keterlibatan pengguna dibandingkan kualitas informasi. Akibatnya, konten sensasional, provokatif, atau bahkan menyesatkan dapat menyebar lebih cepat daripada informasi yang telah melalui proses verifikasi jurnalistik. Karena itu, kepatuhan platform digital terhadap aturan nasional menjadi elemen penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan adil.
PP TUNAS hadir dengan semangat membangun tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, pelaku industri digital, serta masyarakat. Regulasi ini mendorong setiap platform untuk menerapkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat terhadap pengguna, khususnya anak-anak, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam mengelola konten. Dengan adanya standar yang jelas, platform digital didorong untuk memperkuat moderasi konten, meningkatkan transparansi algoritma, serta memastikan bahwa teknologi yang mereka gunakan tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang merugikan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Ia menekankan bahwa platform digital tidak dapat lagi hanya berperan sebagai penyedia layanan teknologi, melainkan juga harus bertanggung jawab atas tata kelola ruang digital yang mereka kelola. Kepatuhan terhadap regulasi, menurutnya, bukanlah hambatan bagi inovasi, melainkan fondasi untuk menciptakan ekosistem digital yang berkelanjutan, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang adaptif justru menjadi faktor yang memperkuat daya saing industri digital. Dalam banyak negara maju, kepastian hukum telah menjadi syarat utama bagi berkembangnya investasi teknologi. Platform digital yang patuh terhadap regulasi akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih tinggi, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa hak-haknya sebagai pengguna terlindungi. Kepercayaan publik inilah yang menjadi modal utama dalam membangun resiliensi media di era digital.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa perlindungan masyarakat di ruang digital memerlukan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan platform digital, lembaga pendidikan, keluarga, media massa, hingga komunitas masyarakat. Ia menilai bahwa PP TUNAS merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman untuk belajar, berinteraksi, dan berkreasi. Karena itu, seluruh penyelenggara platform digital diharapkan menjalankan kewajibannya secara konsisten agar manfaat transformasi digital benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam membangun literasi digital yang semakin kuat. Regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Platform digital memiliki kemampuan teknologi yang sangat besar dalam mendeteksi konten berbahaya, sementara media massa tetap menjadi institusi yang mengedepankan proses verifikasi informasi. Ketika keduanya berjalan selaras, masyarakat akan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sekaligus terlindungi dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi.
Di sisi lain, keberadaan PP TUNAS juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri digital. Regulasi yang jelas akan menciptakan standar operasional yang sama bagi setiap platform, sehingga persaingan berlangsung secara sehat dan berkeadilan. Media massa yang selama ini menjalankan prinsip jurnalistik tidak lagi menghadapi kompetisi yang timpang dengan konten-konten yang mengabaikan etika maupun akurasi. Dengan demikian, kualitas informasi yang beredar di ruang publik dapat terus meningkat seiring berkembangnya inovasi digital.
PP TUNAS menunjukkan bahwa resiliensi media tidak hanya dibangun melalui peningkatan kapasitas media itu sendiri, tetapi juga melalui kepatuhan seluruh platform digital terhadap aturan yang berlaku. Melalui sinergi antara pemerintah, platform digital, media massa, dunia pendidikan, dan masyarakat, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga berintegritas, sehingga transformasi digital benar-benar menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa.
)* Pemerhati Isu Sosial



















