Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dipastikan akan berlangsung secara transparan. Hal ini ditegaskan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, guna menjamin keadilan serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses persidangan. Ia meminta oditur militer dan majelis hakim untuk membuka jalannya sidang kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung.
“Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan untuk biar supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan secara saksama,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dengan mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
“Kementerian HAM menyampaikan mengutuk tindakan bahkan menyatakan premanisme terhadap peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap persidangan di lingkungan peradilan militer, setelah para tersangka ditetapkan. Pigai menegaskan bahwa keterbukaan persidangan penting untuk mencegah munculnya kecurigaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyampaikan bahwa penunjukan dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi.
“Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” ujarnya.
Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, serta Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin sebagai anggota. Penunjukan tersebut dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis, dan seluruh tahapan administrasi perkara telah dinyatakan rampung.
Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti setiap perkembangan proses hukum secara langsung.
Dalam perkara ini, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara kasus ini diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Namun, penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam persidangan saat pembacaan dakwaan.
Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara ini kini tinggal menunggu jadwal sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Transparansi yang dijanjikan diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas proses hukum serta menjawab harapan publik atas penegakan keadilan yang objektif dan terbuka.













