Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
Berita

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas

0
×

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan pencegahan, pemadaman, sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak asap, serta memastikan korporasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan yang berada dalam penguasaannya.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelaku karhutla yang terbukti melakukan tindak pidana diproses secara hukum, baik individu maupun korporasi. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

Example 300x600

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran melalui pelanggaran hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan di lapangan.

“Bilamana ditemukan tindak-tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” tegasnya.

Penguatan penegakan hukum tersebut telah menunjukkan perkembangan di lapangan. Kementerian Kehutanan melaporkan sejumlah perkara yang melibatkan korporasi telah masuk proses penyidikan. Salah satunya perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas kebakaran sekitar 16,98 hektare. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pencarian pihak yang bertanggung jawab.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegas Dwi.

Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Manggala Agni, TNI, Polri, dan masyarakat. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat, tetapi mampu mencegah kejadian berulang.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku karhutla.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *