Oleh: Mahmud Sutramitajaya)*
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya membutuhkan percepatan pemadaman, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap. Pemerintah memperkuat kedua upaya tersebut melalui penyaluran Bantuan Presiden senilai Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Tambahan bantuan ini menjadikan total dukungan dalam dua tahap penyaluran mencapai Rp1,24 triliun. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesiapan petugas dalam mengendalikan kebakaran sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Dukungan pemerintah diberikan secara menyeluruh dengan menghubungkan kebutuhan operasi pemadaman dan pelayanan kesehatan. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk memperkuat personel, menyediakan peralatan pemadam, memenuhi kebutuhan logistik, serta mendukung layanan medis bagi masyarakat terdampak. Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya mengendalikan titik api, tetapi juga memperhatikan keselamatan warga selama proses penanganan berlangsung.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam penggunaan bantuan pemerintah. Pemerintah daerah diminta segera mengoptimalkan dukungan pendanaan untuk mempercepat pemadaman, melindungi warga dari dampak kabut asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Pelaksanaan bantuan juga diarahkan agar berlangsung cepat, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku. Arahan tersebut mempertegas pentingnya menyelaraskan tindakan pemadaman dengan langkah perlindungan masyarakat di setiap wilayah terdampak.
Mendukung pelaksanaan di daerah, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya. Melalui ketentuan ini, pemerintah daerah memiliki acuan dalam mengalokasikan anggaran untuk operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, serta mobilisasi personel. Kebutuhan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat pengendalian kebakaran sehingga sumber kabut asap dapat segera ditangani.
Selain memperkuat pemadaman, bantuan juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan kesehatan. Pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk mengoperasikan posko pengungsian, mendistribusikan logistik, melakukan evakuasi warga, serta menyediakan layanan kesehatan siaga. Masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap juga mendapatkan akses layanan medis gratis. Penyediaan masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel menjadi bagian dari dukungan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan selama kondisi kebakaran berlangsung.
Kesiapan petugas turut menjadi perhatian melalui penyediaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, serta pembangunan sumur bor. Pemerintah daerah juga dapat memenuhi kebutuhan kendaraan taktis pemadaman, motor trail, dan penyewaan ekskavator untuk mendukung mobilisasi serta efektivitas operasi di lapangan. Sementara itu, insentif pemadaman dan dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) serta relawan menjadi bagian dari penguatan keterlibatan masyarakat dalam penanganan kebakaran. Dukungan tersebut membantu memastikan petugas dapat menjalankan operasi pemadaman dengan perlengkapan dan kebutuhan yang memadai.
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah, sedangkan Kalimantan Timur mendapatkan Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Penyaluran bertahap tersebut memperlihatkan kesinambungan dukungan pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla di berbagai wilayah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan. Pemerintah daerah perlu memetakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, serta kekuatan personel. Koordinasi melalui posko penanganan juga perlu diperkuat agar dukungan dapat menjangkau petugas pemadam dan masyarakat yang membutuhkan. Dengan pemetaan tersebut, pelaksanaan pemadaman dan pelayanan kesehatan dapat disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kebutuhan setiap daerah.
Penggunaan bantuan juga disesuaikan dengan status kedaruratan wilayah. Daerah yang menetapkan kondisi tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat menggunakan anggaran melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangan dan program yang berkenaan. Mekanisme ini memastikan kebutuhan pemadaman maupun perlindungan kesehatan tetap dapat ditindaklanjuti meskipun masa tanggap darurat telah selesai.
Penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas. Selain itu, dukungan pemerintah mencakup pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar dan penyelamatan satwa liar sebagai bagian dari penanganan dampak kebakaran. Upaya pemulihan tersebut melengkapi langkah pengendalian api dan perlindungan masyarakat agar risiko kebakaran berulang dapat dikurangi.
Melalui penguatan pendanaan, kesiapan personel, penyediaan peralatan, dan pelayanan medis, pemerintah mendorong penanganan karhutla yang menyatukan pemadaman dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci agar penanganan berjalan berkesinambungan sesuai kebutuhan wilayah.
)* Penulis adalah mahasiswa tinggal di Jakarta


















