*) Oleh: M. Naufal Fahri
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, mulai dari transaksi keuangan hingga akses informasi yang semakin cepat. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul ancaman baru yang terus berkembang, salah satunya adalah maraknya judi daring yang memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana memperluas jangkauan. Fenomena ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan hukum, melainkan telah berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan ruang digital nasional, ketahanan sosial, dan stabilitas ekonomi keluarga. Oleh karena itu, pemberantasan judi daring harus dipandang sebagai agenda strategis yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Perubahan pola transaksi dalam praktik judi daring menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi mengikuti perkembangan sistem pembayaran digital. Kemudahan akses transaksi membuat aktivitas ilegal tersebut semakin sulit dideteksi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang adaptif. Di sisi lain, rendahnya nominal deposit juga menghilangkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi, terutama kelompok usia muda yang sangat akrab dengan layanan pembayaran digital. Kondisi ini memperlihatkan bahwa transformasi digital harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan pengawasan agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti temuan PPATK yang menunjukkan penggunaan QRIS mencapai 88,6 persen dari total frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan pertama 2026. Menurut Junico, batas deposit yang semakin rendah, bahkan hingga Rp5.000, membuat masyarakat lebih mudah tergoda untuk mencoba karena nominal tersebut dianggap tidak memberatkan. Padahal, transaksi kecil yang dilakukan berulang kali dapat berkembang menjadi kebiasaan yang menguras pendapatan rumah tangga dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman judi daring tidak hanya berasal dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari kemudahan akses yang membuat perilaku adiktif semakin cepat terbentuk.
Lebih memprihatinkan lagi, sasaran judi daring kini telah menjangkau kelompok anak-anak dan remaja. Data Komdigi pada Mei 2026 yang mencatat hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun, menjadi alarm serius bagi seluruh elemen bangsa. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital yang tidak terlindungi dapat mengganggu proses tumbuh kembang generasi muda sekaligus mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus ditempatkan sebagai prioritas nasional.
Di tengah tantangan tersebut, langkah pemerintah menunjukkan hasil yang patut diapresiasi. Junico Siahaan memberikan apresiasi terhadap upaya Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah memutus akses sekitar 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026. Selain itu, sinergi dengan sektor perbankan juga berhasil menutup hubungan usaha terhadap sekitar 51.200 nasabah dan memblokir 32.453 rekening berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang mengacu pada data OJK. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan regulator, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta penyelenggara sistem elektronik.
Sementara itu, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa generasi muda tidak cukup hanya menjadi pengguna internet, tetapi juga harus menjadi pembentuk ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Menurut Molly, penguatan karakter melalui prinsip kritis, peduli, dan produktif menjadi bekal penting agar generasi muda mampu mengenali berbagai modus kejahatan digital, termasuk judi daring. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan merupakan investasi yang sama pentingnya dengan penindakan.
Literasi digital yang baik akan membentuk masyarakat yang lebih cermat dalam menggunakan teknologi. Individu yang memiliki kemampuan berpikir kritis tidak mudah tergiur oleh promosi kemenangan instan maupun berbagai modus manipulasi psikologis yang digunakan pelaku judi daring. Selain itu, pemanfaatan teknologi secara produktif juga dapat mengalihkan perhatian generasi muda kepada aktivitas yang memberikan nilai tambah bagi pendidikan, kreativitas, dan pengembangan keterampilan. Dengan demikian, ruang digital dapat berkembang menjadi ekosistem yang mendukung inovasi tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Akam Muharam, menekankan pentingnya peran guru dan orang tua dalam membangun kesadaran mengenai bahaya internet. Menurut Akam, anak-anak menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, paparan pornografi, kekerasan, hingga kecanduan judi daring. Karena kemampuan anak dalam mengenali risiko digital masih terbatas, pengawasan dan pendampingan dari orang dewasa menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Judi daring merupakan ancaman nyata yang tidak hanya merusak kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga mengganggu keamanan ruang digital nasional dan mengancam masa depan generasi muda. Berbagai langkah yang ditempuh pemerintah melalui penguatan regulasi, pemutusan akses situs ilegal, pengawasan transaksi keuangan, serta peningkatan literasi digital menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin kompleks. Keberhasilan upaya tersebut akan semakin optimal apabila didukung oleh partisipasi aktif keluarga, sekolah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat dalam membangun budaya digital yang cerdas dan bertanggung jawab. Dengan sinergi yang kuat, Indonesia memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkualitas sebagai bagian dari ketahanan nasional di era transformasi digital.
*) Analis Kebijakan Publik

















