Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
Opini

Revisi UU TNI Mengokohkan Pertahanan Negara di Era Global

1
×

Revisi UU TNI Mengokohkan Pertahanan Negara di Era Global

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Oleh : Maulana Bastian )*

Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika ancaman global yang semakin kompleks serta kebutuhan adaptasi terhadap tantangan kontemporer. Dengan penyesuaian regulasi, TNI dapat beroperasi secara lebih optimal dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus mempertahankan profesionalisme institusionalnya.

Example 300x600

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran yang muncul di publik telah dijawab dalam proses pengesahan revisi ini. Salah satu isu utama yang banyak diperdebatkan adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI, yang dalam revisi ini telah diantisipasi dengan tetap mempertahankan batasan terhadap keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Pasal 47 ayat (1) tetap mengatur bahwa prajurit aktif yang hendak mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, sehingga tidak ada peluang bagi dominasi militer dalam pemerintahan sipil.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk komitmen terhadap profesionalisme TNI. Tidak ada perubahan dalam ketentuan yang melarang prajurit aktif untuk berpolitik atau berbisnis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39. Hal ini menunjukkan bahwa revisi ini tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian terhadap kebutuhan pertahanan modern. Perubahan mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit serta penambahan instansi yang dapat diisi oleh personel TNI. Lima institusi tambahan yang dapat ditempati oleh prajurit aktif mencakup pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, serta Kejaksaan Agung. Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa langkah ini bukan merupakan ekspansi militer dalam birokrasi, melainkan sebuah pembatasan untuk memastikan bahwa posisi yang ditempati prajurit tetap relevan dengan fungsi pertahanan.

Revisi ini juga berorientasi pada peningkatan kapabilitas TNI dalam operasi di luar perang, seperti penanganan bencana alam dan terorisme. Di era ancaman multidimensional, keterlibatan militer dalam sektor-sektor strategis menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Dengan demikian, revisi ini justru memperjelas peran TNI dalam konteks pertahanan negara tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan reformasi militer.

Perubahan regulasi dalam Undang-Undang TNI yang telah disahkan DPR RI menjadi langkah signifikan dalam menjamin stabilitas nasional serta memperkuat peran strategis militer dalam konteks pertahanan negara. Dalam menghadapi berbagai tantangan baru, regulasi yang lebih adaptif memungkinkan TNI berperan lebih optimal tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil yang telah dijalankan selama era reformasi.

Politikus Partai Demokrat, Sigit Raditya, menyebut revisi ini sebagai langkah maju yang mendukung penguatan pertahanan negara. Dengan perubahan ini, TNI dapat lebih responsif terhadap tantangan yang terus berkembang, baik dalam konteks pertahanan militer maupun dalam mendukung kepentingan nasional yang lebih luas. Ia juga menyoroti bahwa revisi ini tetap mempertahankan aspek profesionalisme dengan tetap melarang prajurit aktif terlibat dalam politik dan bisnis.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah perluasan peran TNI di beberapa sektor strategis. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan hak asasi manusia. Larangan bagi prajurit TNI aktif untuk terlibat dalam aktivitas politik dan bisnis tetap berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39. Hal ini membuktikan bahwa perubahan dalam regulasi tetap berpijak pada komitmen reformasi militer.

Polemik yang muncul mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI sejatinya telah dijawab secara jelas dalam revisi ini. Pasal 47 ayat (1) tetap mempertahankan ketentuan bahwa prajurit aktif yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Dengan demikian, tidak ada peluang bagi militer untuk mendominasi kehidupan sipil sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak. TB Hasanuddin, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa penambahan instansi yang dapat diisi oleh prajurit aktif justru merupakan pembatasan, bukan ekspansi, karena hanya sektor-sektor tertentu yang relevan dengan fungsi pertahanan yang dapat ditempati oleh personel militer.

Dalam konteks pertahanan modern, keterlibatan militer dalam sektor strategis menjadi sebuah keniscayaan. Perubahan dalam UU TNI memastikan bahwa keterlibatan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional tanpa menyalahi prinsip supremasi sipil. Penyesuaian ini penting untuk menjamin bahwa TNI dapat menghadapi ancaman multidimensional dengan lebih efektif.

Revisi ini juga memberikan penguatan dalam aspek pengelolaan sumber daya manusia di tubuh TNI. Dengan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit, sumber daya yang berpengalaman tetap dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, peningkatan peran TNI dalam operasi non-perang, seperti penanggulangan bencana dan terorisme, juga menjadi poin penting dalam revisi ini. Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional yang lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Dalam sebuah negara yang terus berkembang, regulasi pertahanan juga harus dapat beradaptasi dengan dinamika global. Revisi UU TNI ini merupakan bentuk respons terhadap tantangan zaman sekaligus menegaskan bahwa reformasi militer tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, namun tetap dalam batasan konstitusional, TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

)* Penulis merupakan pengamat bidang militer dan pertahanan

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *