Oleh: Sintya Sari )*
Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital dengan menyiapkan kebijakan baru yang akan mengatur akses mereka ke media sosial. Saat ini, sekitar sepertiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa regulasi yang memadai, mereka rentan terpapar berbagai ancaman seperti konten berbahaya, eksploitasi daring, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah telah merumuskan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggara platform digital dalam memberikan perlindungan bagi anak sebagai pengguna internet. Langkah ini memastikan bahwa setiap anak dapat mengakses dunia digital dengan cara yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan tahapan tumbuh kembang anak serta tingkat risiko dari masing-masing platform digital. Pemerintah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah, sementara platform dengan risiko sedang baru dapat digunakan oleh mereka yang berusia 16 tahun. Adapun platform dengan risiko tinggi hanya diperbolehkan untuk anak berusia 18 tahun ke atas. Dengan pendekatan ini, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan untuk membebani orang tua atau anak-anak. PSE diwajibkan untuk memastikan keamanan pengguna anak dengan menerapkan sistem verifikasi usia dan mekanisme pengawasan yang ketat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran administratif hingga pemblokiran akses platform di Indonesia. Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa inovasi teknologi tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan perlindungan anak.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus disusun dengan cermat agar dapat memberikan perlindungan yang efektif. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa regulasi ini harus mengutamakan kepentingan terbaik anak. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi akses mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa anak tetap dapat berekspresi dan mengakses informasi yang sesuai dengan perkembangan mereka.
Penyusunan kebijakan ini juga didasarkan pada data dan riset yang menunjukkan tingginya keterlibatan anak-anak dalam dunia digital. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup hampir 29 persen dari total populasi Indonesia. Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa penetrasi internet pada generasi Z mencapai lebih dari 87 persen. Bahkan di daerah tertinggal, rata-rata anak sudah mulai menggunakan internet pada usia 13 hingga 14 tahun, dengan media sosial sebagai platform yang paling sering digunakan.
Tingginya angka partisipasi anak dalam dunia digital juga diikuti dengan meningkatnya risiko eksploitasi dan penyalahgunaan teknologi. Laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mencatat bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dalam jumlah kasus pornografi anak secara daring di dunia. Situasi ini semakin mempertegas pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menekankan tiga strategi utama, yaitu pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, penanganan kasus eksploitasi digital, serta penguatan kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, regulasi ini akan mencakup mekanisme verifikasi usia yang lebih efektif, peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta penguatan sistem pengawasan dalam penggunaan internet oleh anak-anak.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah akan mendorong penyelenggara platform digital untuk memberikan edukasi tentang penggunaan internet yang aman dan bijak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan terbaik anak. Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan ini. Selama masa transisi, pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuknya lembaga independen yang bertugas mengawasi implementasi kebijakan ini secara lebih luas.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. Teknologi seharusnya menjadi sarana yang mendukung perkembangan anak, bukan menjadi ancaman bagi masa depan mereka. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.
Regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital, sekaligus memastikan bahwa mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara optimal. Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, masa depan digital Indonesia yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak dapat terwujud.
)* Analisis Kebijakan Publik