Jakarta – Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan dana bantuan sosial (bansos) dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan bansos untuk aktivitas judi sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan kingdom group di platform Facebook yang terafiliasi dengan praktik judi daring dan kerap membidik penerima bansos melalui iming-iming keuntungan instan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya penyimpangan dalam pemanfaatan bantuan sosial. Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan indikasi aliran dana bansos yang digunakan untuk aktivitas judi online ilegal. “Temuan ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Bansos masih memiliki kerentanan untuk disalahgunakan, sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat,” ujar Saifullah Yusuf.
Ia menjelaskan, data yang diterima Kementerian Sosial menunjukkan bahwa penerima bansos yang terlibat judi daring berasal dari berbagai latar belakang dengan jumlah yang tidak sedikit. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk memperkuat langkah terintegrasi agar bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. “Bansos harus dimanfaatkan untuk pangan, pendidikan, dan kesehatan, bukan untuk aktivitas yang justru merugikan keluarga penerima,” katanya.
Sementara itu, PPATK mencatat tren peningkatan transaksi judi daring secara nasional. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain judi online tertinggi, dengan nilai deposit mencapai triliunan rupiah. Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Shalehuddin Akbar, mengatakan sebagian pemain tersebut teridentifikasi sebagai penerima bansos. “Kami menemukan lebih dari 199 ribu pemain judi online yang tercatat sebagai penerima bansos, dengan total deposit hampir Rp300 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana bantuan sosial seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. “Penyalahgunaan bansos untuk judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga penerima, terutama anak-anak,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah menetapkan Jawa Barat sebagai provinsi percontohan nasional dalam pemberantasan judi daring melalui pembentukan Tim Zero Judi Online. Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah. “Kami menargetkan pada 2026 Jawa Barat menjadi wilayah bebas judi online,” ujarnya.
Selain penindakan, pemerintah menekankan pentingnya edukasi publik. Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan bansos dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, termasuk dengan mewaspadai aktivitas kingdom group di Facebook dan platform digital lain yang terafiliasi dengan praktik judi daring.

















