Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
Opini

Menjaga Kelancaran Mudik dengan Pengaturan Angkutan Barang

1
×

Menjaga Kelancaran Mudik dengan Pengaturan Angkutan Barang

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Oleh :Jonatan Albert Hasibuan )*

Setiap tahun, arus mudik Lebaran menjadi momen penting yang dinantikan masyarakat. Demi memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan, pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan efisien bagi seluruh pengguna jalan.

Example 300x600

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikomunikasikan secara menyeluruh kepada para pengusaha angkutan barang. “Sebenarnya mengenai kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 sudah kami sampaikan dari jauh hari. Sebab ini adalah kegiatan tahunan sehingga bisa diprediksi,” ujarnya. Langkah ini memastikan bahwa semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik dan beradaptasi tanpa hambatan.

Pembatasan ini bukan pelarangan operasional, melainkan pengaturan agar arus lalu lintas lebih lancar. “Pembatasan ini sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, sehingga pada Lebaran 2025 prioritasnya adalah pemudik lancar melakukan perjalanan,” lanjutnya. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih tertib dan bebas dari hambatan akibat kepadatan lalu lintas.

Langkah ini didukung oleh data yang menunjukkan bahwa kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas memiliki kontribusi besar terhadap kepadatan lalu lintas. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada musim mudik 2024 tercatat 186 kejadian kecelakaan, dengan 53 persen di antaranya melibatkan truk angkutan barang. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi di jalan raya.

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa meskipun ada pembatasan, distribusi logistik tetap berjalan dengan baik. “Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan stabilitas distribusi barang.

Pemerintah memastikan bahwa distribusi barang kebutuhan pokok tetap berjalan optimal. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang untuk penanganan bencana alam tetap dapat beroperasi dengan kelengkapan dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ini memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode mudik.

Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aturan ini menetapkan bahwa mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan akan dibatasi operasionalnya selama masa puncak mudik dan arus balik untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Penerapan kebijakan ini membawa dampak positif terhadap keselamatan di jalan raya. Dengan lebih sedikit kendaraan berat di jalan, perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Selain itu, kendaraan berat yang memiliki kecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan lainnya sering kali menjadi faktor yang memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, pengaturan ini berperan dalam meningkatkan efisiensi perjalanan selama musim mudik.

Pemerintah juga tetap memberikan fleksibilitas bagi angkutan barang untuk tetap beroperasi dengan menyesuaikan jam operasional serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika terjadi keadaan darurat atau kebutuhan distribusi mendesak, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan diskresi dalam mengatur lalu lintas agar tetap berjalan lancar.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan mudik yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang. “Kami tidak melarang truk angkut barang, yang ada hanya pembatasan, karena berbarengan dengan angkutan arus mudik. Ini untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Kebijakan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para pakar transportasi yang menilai langkah ini sebagai strategi yang efektif dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berat telah terbukti membantu mengurangi kepadatan jalan. “Kebijakan ini bukan hanya soal kelancaran, tetapi juga keselamatan. Jika kendaraan berat dikelola dengan baik selama arus mudik, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” paparnya.

Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini juga memberikan manfaat yang lebih luas. Dengan perjalanan yang lebih lancar, sektor perdagangan dan pariwisata dapat berkembang lebih pesat selama musim Lebaran. Ini memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha angkutan, serta masyarakat, mudik Lebaran 2025 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kenyamanan. Kebijakan pembatasan angkutan barang ini merupakan langkah strategis yang memberikan manfaat jangka panjang bagi sistem transportasi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

)* Penulis Merupakan Praktisi Manajemen Transportasi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *