Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
Opini

Mengapresiasi Tindakan Cepat Pemerintah Pulangkan Korban TPPO dari Myanmar

1
×

Mengapresiasi Tindakan Cepat Pemerintah Pulangkan Korban TPPO dari Myanmar

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Oleh : Ary Nugraha )*

Sebanyak 400 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi online scam berhasil dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, pada Senin (17/3/2025). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dan keselamatan warganya, di mana langkah-langkah strategis serta koordinasi erat dengan berbagai pihak berperan besar dalam memastikan pemulangan yang lancar dan aman.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, menjelaskan bahwa para korban berhasil diseberangkan ke Kota Maesot, Thailand, melalui 2nd Friendship Bridge. Setelah melalui proses screening kesehatan dan National Referral Mechanism, mereka diberangkatkan melalui jalur darat selama sembilan jam menggunakan sembilan bus menuju Bandara Don Mueang Bangkok. Selanjutnya, mereka diterbangkan dengan pesawat carter menuju Tanah Air.
Dalam proses pemulangan ini, Rachmat Budiman, Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand, turut memimpin langsung koordinasi dengan berbagai pihak di Thailand. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh otoritas Thailand dan Myanmar yang memfasilitasi proses penyeberangan dan pemeriksaan administratif sehingga seluruh WNI dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan tertib.
Pemerintah juga terus memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk memastikan tidak ada lagi warga negara yang terjebak dalam jeratan TPPO. Kebijakan proaktif dalam memberantas perdagangan orang telah diterapkan secara menyeluruh, termasuk peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan modus operandi sindikat TPPO yang terus berkembang.
Salah satu bentuk komitmen tersebut terlihat dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024. Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif dan komprehensif.
Tak hanya itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Gugus tugas ini berperan dalam mengoordinasikan berbagai langkah strategis untuk memberantas perdagangan orang serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang telah berhasil diselamatkan.
Perhatian terhadap korban TPPO tidak berhenti setelah pemulangan. Kementerian Sosial, bersama dengan berbagai instansi terkait, terus memberikan pendampingan bagi para korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik. Upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial menjadi salah satu prioritas utama agar mereka dapat bangkit dan memperoleh kesempatan baru dalam kehidupan yang lebih baik.
Langkah-langkah preventif juga semakin diperkuat. Edukasi dan sosialisasi secara masif dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO. Peran aktif masyarakat dalam mengenali dan melaporkan indikasi perdagangan orang menjadi faktor penting dalam menekan angka kasus serupa di masa depan. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, baik secara langsung melalui pertemuan dan seminar, maupun melalui platform digital yang menjangkau lebih banyak masyarakat.
Komitmen pemerintah dalam menangani TPPO semakin terlihat dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Aparat penegak hukum bekerja secara maksimal untuk mengusut tuntas kasus-kasus TPPO serta memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan langkah ini, diharapkan muncul efek jera yang dapat mencegah kasus serupa terulang. Pemerintah juga memperkuat kerja sama internasional dalam menangani kejahatan lintas negara ini dengan berbagai negara sahabat dan organisasi internasional.
Keberhasilan pemulangan 400 WNI dari Myanmar ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam terus memperkuat kebijakan perlindungan warga negara. Dengan sinergi yang erat antara berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas internasional, Indonesia semakin menunjukkan posisinya sebagai negara yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan setiap warganya. Ke depan, upaya ini akan semakin diperkuat dengan strategi diplomasi yang lebih agresif dalam menangani TPPO di tingkat global.
Optimisme semakin tinggi bahwa berbagai kebijakan yang telah diterapkan akan membawa perubahan positif dalam memberantas TPPO secara menyeluruh. Dengan terus mengedepankan kerja sama lintas sektor, edukasi yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten, perlindungan terhadap warga negara Indonesia di dalam maupun luar negeri akan semakin kuat. Selain itu, pelibatan sektor swasta dalam pencegahan TPPO juga menjadi salah satu langkah inovatif yang terus dikembangkan, terutama dalam hal transparansi rekrutmen tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran.
Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas diplomasi dan kerja keras berbagai pihak, tetapi juga menjadi bukti bahwa negara selalu hadir untuk melindungi setiap warga negaranya. Langkah konkret yang telah dilakukan menunjukkan bahwa masa depan perlindungan WNI semakin cerah, dengan harapan bahwa kasus TPPO dapat terus ditekan dan akhirnya diberantas sepenuhnya.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, pemerintah berencana untuk meningkatkan kapasitas pusat-pusat rehabilitasi bagi korban TPPO di dalam negeri. Pusat-pusat ini akan dilengkapi dengan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi, sehingga para korban dapat lebih mudah beradaptasi dan mendapatkan pekerjaan yang layak setelah kembali ke masyarakat. Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat terus diperkuat agar respons terhadap kasus TPPO semakin cepat dan efektif.

Example 300x600

)* Penulis merupakan Pengamat Hubungan Internasional

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *