Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menandai babak baru reformasi hukum pidana di Indonesia dengan mengedepankan pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Salah satu terobosan utama dalam KUHP Baru adalah penguatan prinsip keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan sosial sebagai tujuan utama penegakan hukum, bukan semata-mata penghukuman.
Pemerintah menilai KUHP Baru disusun sebagai respons atas dinamika sosial, perkembangan nilai masyarakat, serta kebutuhan sistem hukum nasional yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Pendekatan restoratif dinilai relevan untuk mengatasi berbagai tindak pidana tertentu dengan mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak, sekaligus mengurangi dampak negatif pemidanaan jangka panjang, seperti overcrowding lembaga pemasyarakatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan KUHP Baru memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek sosial, kemanusiaan, serta kepentingan korban dalam menjatuhkan putusan. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui mekanisme pemulihan, perdamaian, dan pemulangan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
KUHP Baru tidak lagi memandang pidana penjara sebagai satu-satunya solusi. Pendekatan restoratif menjadi instrumen penting untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai kehadiran KUHP Baru merupakan langkah progresif dalam membangun sistem hukum nasional yang berakar pada nilai Pancasila dan kearifan lokal. Pendekatan restoratif dinilai mampu mendorong partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara, sehingga hasilnya tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang nyata.
Pendekatan restoratif dalam KUHP Baru menjadi jembatan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Ini penting agar hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh tindak pidana, ungkapnya.
Selain itu, KUHP Baru juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Dengan penekanan pada proporsionalitas, ultimum remedium, dan pemulihan, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, serta mampu mencegah terjadinya residivisme.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi KUHP Baru akan dibarengi dengan sosialisasi masif serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar semangat hukum pidana modern dan restoratif dapat diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, KUHP Baru diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya sistem hukum pidana Indonesia yang adil, beradab, dan berorientasi pada pemulihan di masa mendatang.

















