Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
EkonomiOpiniTerkini

KUHAP Baru Hadirkan Standar Baru Penegakan Hukum

1
×

KUHAP Baru Hadirkan Standar Baru Penegakan Hukum

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Oleh: Bara Winatha*)

Hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu tonggak penting dalam pembaruan sistem penegakan hukum di Indonesia. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan praktik hukum yang berkembang di masyarakat, terutama kritik terhadap proses hukum yang selama ini dinilai berbelit, lambat, dan belum sepenuhnya melindungi hak asasi manusia. KUHAP baru diharapkan menjadi pedoman yang lebih adil, transparan, dan relevan dengan kondisi sosial serta perkembangan hukum modern.

Example 300x600

Selama puluhan tahun, KUHAP lama menjadi dasar pelaksanaan hukum acara pidana, namun dinilai belum mampu mengakomodasi perubahan zaman. Banyak kasus menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara aparat penegak hukum dan warga negara yang berhadapan dengan hukum. Mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan, sering kali menimbulkan keluhan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan wewenang. KUHAP baru hadir dengan semangat memperkuat prinsip due process of law agar setiap warga mendapat perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi menilai KUHAP baru membawa perubahan besar yang membawa peluang luas bagi penguatan sistem peradilan pidana sekaligus memberikan ruang peningkatan profesionalisme bagi advokat. Pihaknya menegaskan bahwa berbagai pembaruan dalam regulasi tersebut menunjukkan arah positif pembenahan hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif.

Regulasi baru ini menghadirkan standar prosedural yang lebih rinci dan sistematis sehingga dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi. Regulasi ini menekankan bahwa setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status hukumnya, alasan penangkapan, serta hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan. Dengan aturan ini, diharapkan tidak lagi terjadi praktik penahanan sewenang-wenang atau pemeriksaan yang mengabaikan hak-hak dasar individu.

KUHAP baru juga mendorong profesionalisme aparat penegak hukum dengan memperjelas batas kewenangan di setiap tahapan proses pidana. Polisi, jaksa, dan hakim diberikan rambu-rambu hukum yang lebih tegas agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Standar ini bertujuan meminimalkan tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugasnya. Ketika aturan mainnya jelas, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum diharapkan dapat meningkat.

Selain itu, aspek transparansi menjadi salah satu roh utama dalam KUHAP baru. Proses hukum tidak lagi dipandang sebagai urusan tertutup yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Masyarakat didorong untuk lebih mudah mengakses informasi terkait perkembangan perkara, sejauh tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Dengan keterbukaan ini, publik dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP baru juga mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu. Pendekatan ini menekankan penyelesaian konflik melalui dialog dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bagi kasus-kasus ringan atau yang berdampak sosial terbatas, mekanisme ini dinilai lebih manusiawi dan efektif dibandingkan semata-mata menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini sekaligus menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Dari sisi masyarakat, kehadiran KUHAP baru diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Aturan yang lebih jelas membuat masyarakat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh aparat maupun oleh dirinya sendiri ketika berhadapan dengan proses hukum. Edukasi publik menjadi kunci agar regulasi baru ini tidak hanya berhenti pada teks undang-undang, tetapi benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pengesahan KUHAP yang baru menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam memperkuat fondasi sistem peradilan pidana nasional. Pembaruan ini tidak hanya dimaknai sebagai koreksi atas regulasi lama, tetapi juga sebagai langkah modernisasi hukum yang menegaskan keberpihakan negara pada keadilan substantif.

Menurutnya, KUHAP baru dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara, sehingga proses hukum tidak lagi sekadar berorientasi pada prosedur, tetapi juga menjamin rasa keadilan bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era demokrasi, meningkatkan profesionalisme aparat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pada akhirnya, KUHAP baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan upaya membangun budaya hukum yang lebih berkeadilan. Tantangan ke depan terletak pada implementasi yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan. Jika dijalankan dengan komitmen bersama antara negara, aparat, dan masyarakat, KUHAP baru berpotensi menghadirkan standar penegakan hukum yang lebih manusiawi, profesional, dan dipercaya publik sebagai fondasi negara hukum yang kuat.

)* Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *