Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
Berita

RUU Perampasan Aset Masuk Momentum Penting Perkuat Efek Jera Korupsi

3
×

RUU Perampasan Aset Masuk Momentum Penting Perkuat Efek Jera Korupsi

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset salah satunya disampaikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Afandi Eka Putra mengatakan bahwa regulasi khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk membuat pemberantasan korupsi lebih efektif.

Example 300x600

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Afandi.

Menurut Afandi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku. Karena itu, ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat efek jera.

“Tentu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Afandi.

Di sisi lain, dukungan terhadap RUU tersebut perlu disertai prinsip kehati-hatian. Tokoh NU, Gus Fahrur, juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi.

“RUU Perampasan Aset kita dukung untuk memberantas korupsi, tetapi jangan sampai senjata untuk mengejar kejahatan berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Maka hukum harus kuat, tetapi kekuasaan juga harus dikawal,” ujar Gus Fahrur.

Pesan tersebut menjadi penting karena besarnya kewenangan negara harus diimbangi perlindungan terhadap hak warga, kontrol pengadilan, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Prinsip serupa disuarakan dalam pembahasan di DPR agar perampasan aset tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dengan DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan regulasi yang tegas terhadap koruptor sekaligus adil bagi masyarakat.

RUU tersebut harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus yakni memperkuat negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Dengan keseimbangan itu, perampasan aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *