Oleh: Dhita Karuniawati )*
Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh, memahami, dan menyebarkan informasi. Dalam hitungan detik, sebuah video, potongan pernyataan, atau unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang. Kemudahan tersebut membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan risiko ketika informasi diterima tanpa pemeriksaan yang memadai.
Karena itu, kewaspadaan terhadap provokasi digital menjadi semakin penting. Masyarakat tidak cukup hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga perlu memiliki kemampuan memilah informasi agar tidak mudah terseret arus konten yang sengaja dibuat untuk membangun persepsi tertentu, memancing emosi, atau memecah persatuan.
Peringatan mengenai penggunaan media sosial juga disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis. Pihaknya mengingatkan umat agar tidak terlena dengan karakter media sosial yang serba singkat dan padat. Menurut Cholil, kecepatan serta kepadatan informasi di media sosial tidak selalu berbanding lurus dengan kedalaman wawasan intelektual.
Cholil juga menekankan pentingnya mempertahankan tradisi membaca buku dan literatur sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan. Baginya, media sosial sebaiknya dimanfaatkan secara proporsional dan tidak menggantikan kebiasaan membaca sumber pengetahuan yang lebih mendalam. Ia menilai kemajuan teknologi justru dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai bahan bacaan digital seperti buku elektronik dan jurnal.
Pesan tersebut relevan dengan situasi ketika masyarakat semakin terbiasa mengonsumsi informasi dalam format pendek. Judul yang provokatif, potongan video berdurasi singkat, maupun narasi yang hanya menampilkan sebagian konteks sering kali lebih cepat mendapatkan perhatian dibandingkan informasi yang membutuhkan waktu untuk dibaca dan dipahami.
Masalahnya, konten singkat dapat menciptakan kesan seolah-olah masyarakat telah memperoleh gambaran utuh. Padahal, sebuah peristiwa hampir selalu memiliki konteks, kronologi, dan latar belakang yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu unggahan.
Risiko tersebut terlihat dari beredarnya kembali video lama mengenai demonstrasi yang kembali beredar di media sosial kemudian dikaitkan dengan situasi terkini. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan waspada terhadap video-video lama yang kembali disebarkan seolah-olah merupakan dokumentasi peristiwa terbaru. Menurutnya, pola seperti itu dapat membentuk persepsi keliru dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Andreas mengatakan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk melalui media sosial, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan informasi menyesatkan atau membangun kepentingan yang dapat memicu perpecahan. Ia mendorong masyarakat untuk membedakan antara penyampaian pendapat dengan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sini literasi digital menjadi kebutuhan bersama. Masyarakat perlu membangun kebiasaan sederhana sebelum mempercayai atau membagikan sebuah konten. Pertama, periksa sumber informasi. Kedua, lihat tanggal dan konteks video atau foto. Ketiga, bandingkan informasi dengan pemberitaan dari sumber lain yang kredibel. Keempat, jangan menjadikan jumlah komentar, tanda suka, atau jumlah tayangan sebagai ukuran kebenaran.
Kebiasaan melakukan cross check menjadi semakin penting ketika sebuah informasi menyentuh isu sensitif, seperti politik, agama, keamanan, demonstrasi, konflik sosial, atau identitas kelompok. Konten dalam kategori tersebut memiliki daya emosional tinggi sehingga masyarakat lebih mudah bereaksi sebelum berpikir secara rasional.
Masyarakat juga perlu menyadari bahwa algoritma media sosial cenderung menghadirkan konten yang sesuai dengan perhatian dan perilaku pengguna. Akibatnya, seseorang dapat terus melihat informasi dengan sudut pandang serupa dan merasa bahwa informasi tersebut merupakan gambaran keseluruhan keadaan. Padahal, yang muncul di layar belum tentu mewakili kenyataan secara utuh.
Karena itu, melawan provokasi digital bukan berarti menjauhi media sosial. Sikap tersebut justru tidak realistis di tengah kehidupan masyarakat yang semakin terkoneksi. Yang diperlukan adalah perubahan perilaku dari sekadar menjadi konsumen informasi menjadi pengguna yang kritis.
Pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, media massa, platform digital, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Namun, pertahanan pertama tetap berada pada individu. Setiap pengguna memiliki pilihan untuk berhenti sejenak, memeriksa informasi, dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.
Pesan Cholil Nafis mengenai pentingnya membaca dan peringatan Andreas Hugo Pareira mengenai video lama yang digunakan untuk membangun persepsi keliru menunjukkan persoalan yang sama yakni masyarakat membutuhkan kedalaman berpikir di tengah derasnya arus informasi.
Media sosial seharusnya menjadi sarana memperluas pengetahuan dan komunikasi, bukan ruang yang membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis. Karena itu, kewaspadaan terhadap provokasi digital harus dimulai dari kebiasaan sederhana: jangan mudah percaya, jangan terburu-buru membagikan, dan selalu periksa konteks.
Di tengah derasnya informasi, kemampuan untuk berhenti sejenak sebelum bereaksi bukan tanda keterlambatan. Justru itulah bentuk kedewasaan digital. Dengan sikap kritis dan literasi yang kuat, masyarakat dapat tetap memanfaatkan media sosial tanpa terlena oleh arus informasi yang singkat, padat, dan belum tentu benar.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia



















