Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
Berita

Ancaman Siber dan Spionase Asing Makin Kompleks, Praktisi Dorong Penguatan Regulasi

2
×

Ancaman Siber dan Spionase Asing Makin Kompleks, Praktisi Dorong Penguatan Regulasi

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Jakarta – Ancaman siber terhadap Indonesia dinilai semakin kompleks seiring pesatnya transformasi digital, meningkatnya persaingan geopolitik global, serta tingginya nilai strategis Indonesia. Para pakar menilai ancaman tersebut tidak lagi sebatas kejahatan siber, tetapi telah berkembang menjadi instrumen spionase asing dan operasi informasi yang berpotensi mengganggu keamanan nasional. Karena itu, penguatan regulasi dinilai menjadi langkah yang mendesak.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai target serangan siber karena kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan kepada aktor di balik serangan, bukan hanya pada teknologi yang digunakan.

Example 300x600

“Serangan siber hanyalah media atau tools. Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujarnya dalam wawancara di salah satu stasiun TV nasional, 21/07/2026.

Ia menegaskan Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat, mekanisme security assessment, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga pembentukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase sebagai landasan menghadapi ancaman siber yang semakin strategis.

Pakar Keamanan Internasional sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menilai posisi Indonesia sebagai penghasil mineral kritis dunia dan berada di jalur perdagangan internasional menjadikannya sasaran potensial berbagai ancaman siber. Ketergantungan terhadap perangkat dan teknologi keamanan siber dari luar negeri juga dinilai perlu diantisipasi karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.

“Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap. Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri,” katanya.

Angel menambahkan regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman siber kini tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga operasi informasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik dan memicu polarisasi sosial.

Sebelumnya, Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menyatakan ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius dengan tren serangan yang terus meningkat. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat pertahanan digital nasional.

“Tujuan utama RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang oleh pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia,” ujar Ridlwan.

Ia menambahkan penguatan ketahanan siber harus dilakukan melalui kolaborasi BSSN, TNI, Polri, perguruan tinggi, komunitas digital, dan sektor swasta. Ridlwan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap malicious link, pencurian data, dan penyalahgunaan perangkat digital sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan siber nasional.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *