Scroll untuk baca artikel
https://www.estehindonesia.com/
Example floating
Example floating
Berita

Pengamat Intelijen: Pemerintah Perlu Memperkuat Sistem Keamanan Siber Guna Hadapi Ancaman Spionase Asing

1
×

Pengamat Intelijen: Pemerintah Perlu Memperkuat Sistem Keamanan Siber Guna Hadapi Ancaman Spionase Asing

Share this article
https://www.citilink.co.id/

Jakarta – Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi sebagai target serangan siber karena kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Daya tarik tersebut tidak dapat dihilangkan sehingga upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan dan meminimalkan dampak serangan.

Pakar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang juga Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti mengatakan letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital semakin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing.

Example 300x600

”Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis serta menjadi bagian penting dalam rantai pasok mineral kritis dunia, sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber,” katanya saat menjadi narasumber di TV Nasional.

Ditambahkannya bahwa ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan _ransomware,_ tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial.

”Isu-isu strategis nasional, termasuk isu Papua maupun isu sensitif lainnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu membangun _awareness_ atau kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber melalui edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber.

”Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu, ” ujarnya.

Sementara itu dtempat yang sama, Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa Indonesia perlu regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan _(security assessment_ atau _commissioning)_ guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

”Regulasi ini harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber,” ucapnya.

Riyanta juga menekankan bahwa Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing.

”Keamanan siber masyarakat perlu diperkuat agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu yang mengatasnamakan pemerintah, terutama pada momentum strategis seperti Pemilu,” tegasnya.

Menurutnya, ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai.

”Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan ketidakjelasan regulasi antispionase, membuat berbagai lembaga negara merasa berwenang menangkal spionase. Akibatnya, ada pemborosan anggaran negara. Sementara saat ada kejadian, tidak jelas siapa harus bertanggung jawab.

”Regulasi menjadi dasar jelas untuk menentukan siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawaban apabila ada pelanggaran. Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” terangnya.

Pendapat lain juga diungkapkan oleh Pengajar keamanan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono yang mengatakan bahwa dalam sejarah, pedagang-pedagang dipakai untuk spionase. Dulu di masa Majapahit ada yang namanya telik sandi.

”Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” tutur Edy. [*]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *