Jakarta – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikan bahwa proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, progres penyidikan telah mencapai tahap yang cukup maju.
“Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen,” ungkap Siagian.
Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti penting sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Di antaranya adalah hasil visum korban serta keterangan langsung dari saksi korban yang menjadi bagian krusial dalam memperkuat konstruksi perkara.
“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban,” ujarnya.
Komnas HAM menilai bahwa kelengkapan bukti tersebut sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara akurat dan akuntabel.
Oleh karena itu, lembaga tersebut terus mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan membuka ruang pengawasan eksternal guna menjaga kepercayaan publik.
Seiring dengan perkembangan tersebut, aparat penegak hukum juga telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.” Ujar Kapuspen TNI.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa penanganan kasus berjalan serius dan tidak pandang bulu, sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam menegakkan hukum.
Dengan perkembangan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus ini juga mendapat respons dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengusulkan beberapa skenario penanganan kasus, mulai dari pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), proses melalui peradilan umum, hingga peradilan koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memastikan proses hukum berjalan lebih terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kolaborasi antara lembaga negara, pengawasan publik, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan progres penyidikan yang telah mencapai 80 persen, penetapan tersangka, serta dorongan pengawasan dari berbagai pihak, penanganan kasus ini menunjukkan arah yang jelas.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan.



















